KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENGURUSAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KELURAHAN KABIR, KECAMATAN PANTAR KABUPATEN ALOR
Keywords:
Kesadaran Hukum, Mayarakat, prosesAbstract
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor dan bagaimana faktor penghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kec. Pantar Kab. Alor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pengurursan sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor dan untuk mendeskripsikan faktor penghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor tergolong sangat rendah, hal ini dapat dilihat dari kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mensertifikatkan tanahnya. Hal tersebut dapat pula dilihat dari hasil observasi yang menunjukkan bahwa dari jumlah keseluruhan penduduk yaitu sebanyak 2.688 orang, kurang dari 14% jumlah penduduk yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah, yaitu hanya sebanyak 389 orang dan sebanyak 2.299 orang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah, (2) faktor yang menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik atas tanahnya, yakni (a) Faktor ekonomi, tentunya biaya dapat menjadi penghambat dalam pengurusan sertifikat hak milik atas tanah terutama bagi bagi masyarakat yang kekurangan dalam segi ekonomi. Hal ini di karenakan dalam proses administrasinya pasti membutuhkan biaya dan juga pajak yang harus dibayar tiap tahun, sehingga masyarakat yang lemah dalam segi ekonomi pasti akan berpikir dua kali jika ingin mensertifikatkan tanahnya, b) Akses Kurangnya akses yang di ketahui oleh masyarakat dalam mensertfikatkan tanahnya sehingga ini juga menjadi kendala bagi masyarakat. c) Tingkat Pendidikan yang rendah. Minimnya kesadaran masyarakat akan hukum bersumber dari minimnya pendidikan masyarakat ditambah dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat, sehingga menyebabkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya sertifikat hak milik, serta proses yang diperlukan untuk mengurus hak atas tanah mereka.
Downloads
References
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termaksud Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana
Abdullah, J. 2020. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Benteng Kec. Mallawa Kab. Maros. Skripsi. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.
Achmad Chomzah, 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka
Angriani, N. & Muin, F. (2013). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Di Desa Dwi Tiro Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumbai.
Arba, M. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Habeahan. B. 2020. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendaftaran Hak-Hak Atas Tanah Adat (Di Desa Hinalang Kecamatan
Purba Kabupaten Simalungun). Laporan Pengabdian Masyarakat. Medan: Fakultas Hukum Universitas HKBP Nonmensen.
Hanafi, Nahdah, Syahrial Fitri, M. 2021. Pendampingan Masyarakat Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Tentang Hak Milik Atas Tanah Melalui Sistem Pendaftaran Tanah Di Desa Andaman Kecamatan Anjir Pasar. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia. Vol 1 N0 2.
Ismaya, Samun. 2013. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kusuma, A. 2018. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah. (Studi Kasus Di Kampung Pulo, Bekasi Selatan).
Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam indonesia.
Moleong, Lexy J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja. 2008. Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-hak Atas Tana. Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto, 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2006. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tryanto, 2010. Model Pembelajaran Terpadu. Jakarta: Bumi Aksara.
Waskito dan Hadi Arnowo. 2017. Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Jakarta: Kencana
Zainuddin Ali. 2005. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Solaman Uf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.